Setiap yang Allah perintahkan atau larang pasti terdapat hikmah atasnya.
Jika
Allah mengharamkan sesuatu pasti terdapat keburukan di dalamnya, jika
Allah menghalalkan sesuatu pasti ada kebaikan di dalamnya untuk
kelangsungan hidup manusia di bumi ini. Kali ini, kita akan membahaskan
mengapa daging anjing diharamkan ? Adakah sebab ilmiah yang dapat kita
ketahui? Berikut penjelasannya.
Prof. Thabârah dalam kitab Rûh ad-Dîn al-Islâmi menyatakan,
"Di
antara hukum Islam bagi perlindungan badan adalah penetapan najisnya
anjing. Ini adalah mu'jizat ilmiyah yang dimiliki Islam yang mendahului
ilmu kedoktoran moden. Perubatan moden menetapkan bahawa anjing
menyebarkan banyak penyakit kepada manusia, disebabkan anjing mengandung
cacing pita yang menularkannya kepada manusia. Ia menjadi sebab manusia
terjangkit penyakit yang berbahaya, sehingga boleh membunuh.
Sudah
ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita sehingga
wajib menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan dan
minuman manusia.
[Taudhîhul-Ahkam, Syaikh Ali Bassâm, 1/137].
Gambar cacing-cacing pita yang kotor yang boleh membunuh terdapat dicelah daging anjing.
Dalam riwayat lain:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
" Sucikan bejana kalian yang dimasuki mulut anjing dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah"
[HR Muslim no. 420 dan Ahmad 2/427]
Barangsiapa
memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan
anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak
satu qirâth (satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud)."
[HR. Muslim no. 2941].
Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :
Penghuni
rumah yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang
ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap
harinya sebanyak dua qirâth.
[HR. Muslim no. 2945].
Demikian juga Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Barangsiapa
memelihara anjing, maka amalan shalehnya akan berkurang setiap harinya
sebesar satu qirâth, selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan
ternak.
[HR Muslim no. 2949].
Dari Abu Mas'ûd Radhiyallahu 'anhu beliau berkata:
Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun.
[Diriwayatkan oleh Imam, Ahmad 4/118-119, 120, al-Bukhâri 7/28 dan Muslim no. 1567.]
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakannya haram. [HR Muslim 1933]
Meskipun
demikian, bukan berarti apa yang Allah ciptakan adalah sia-sia atau
tidak ada munafa'atnya. Karena Allah menciptakan alam semesta ini dengan
tujuan yang haq (benar), dan Allah hendak menguji dari hamba-hambaNya
siapa yang terbaik perbuatannya, dan Allah menguji siapa yang
benar-benar beriman dan siapa yang masih ragu-ragu.
Lalu apa
manafa'at anjing? Binatang yang satu ini dapat dimanafa'atkan untuk
menjaga haiwan ternak atau juga boleh dijadikan haiwan pemburu.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa
memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan
anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak
satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud)."
(HR. Muslim).
'Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, : "Atau anjing untuk menjaga tanaman."
Jadi anjing dapat dimanafa'atkan untuk menjaga binatang ternak dan khusus untuk berburu setelah dilatih terlebih dahulu.
"Jika
kamu melepas anjingmu, maka sebutlah asma' Allah atasnya (Bissmillah),
maka jika anjing itu menangkap untuk kamu dan kamu dapati dia masih
hidup, maka sembelihlah."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahu a'lam bishshawab
Kredit untuk: detikislam.blogspot.my
No comments:
Post a Comment